HUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex Menurut Islam itu halal atau tidak Forex (Devisen) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini mampu menarik minat masyarakat banyak untuk belajar forex Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak serta merta berlaku bagi semua pelaku bisnis atau trader forex Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka yang ceroboh bukan mustahil akan miskin seketika. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut Islam. Berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan informasi seputar hukum forex dalam Islam Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya tidak ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis Handel forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex Syariat Islam telah Allah Swt. Turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Quran dan hadits menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum Handel forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tunai (naqdan) agar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah sah: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR. Muslim). Bisnis Forex Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir Membran Sebuah analagi Tentang Hukum Forex Menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah scharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Denander Demikian, Emas Dan Perak Seutelai Mata uang Dilarang Dithkarkan Dengan Sejenisnya, misal Rupiah Dithkarkan Dengan Rupiah (IDR) atau Dolar Kepada US Dolar (USD), Kecuali Nilainya Setara Atau Sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, Ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar (marktrate) yang berlaku saat itu dan harus kontanon spot (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (siedlung) harus melewati beberapa jam karena harus melewati proses transaksi. Adapun Harga Pertukarannya Didasarkan Atas Kesepakatan Penjual Dan Pembeli Serta Sesuai Dengan Markt Rate. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) dan Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Adapun ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paling lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyelesaikan proses transaksi internasional. Transaksi Vorwärts: hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk masa yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Swap: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksi Option: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).Advertisement Apakah Hukum Forex Menurut Islam Haramkah Pada awal tahun 2001 an, bisnis online forex ini berkembang sangat pesat dikalangan masyarakat Indonesien. Bisnis yang dijalankan melalui komputer berkoneksi internet ini cukup diminati masyarakat karena sifatnya yang fleksibel, alias tidak mengenal tempat dan waktu untuk menjalankan pekerjaan ini. Namun disisi lain, masyarakat Indonesien ada juga yang mengira bahwa bisnis online forex ini tidak jelas, dan hukumnya juga masih perlu dipertanyakan. Apakah bisnis forex ini halal atau haram menurut Islam Logo mui. or. id von mdk Bisnis forex ini bukan seperti bisnis yang nampak dipandang oleh mata, seperti berdagang, berwirausaha, karyawan dan lainnya. Bisnis ini dilakukan dengan cara online, dan itupun bisa dilakukan kapan dan dimanapun, bisnis forex ini bukan tidak jelas. Mungkin Yang Mengira bisnis ini tidak jelas karena mereka yang kurang mengetahui dasar-dasar bisnis online yang ada. Oke itu dapat kita maklumi Lalu apa hukumnya bisnis ini Pada tahun 2002, dewan Majelis Ulama Indonesien (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hukum dari bisnis forex ini. Mari Kita Baca Selengkapnya Penjabarannya Dibawah Ini. Prof. Dr. Dr. Masjfuk Zuhdi, dalam bukunya yang berjudul Masailul Fiqhiyah: Kapita Selecta HI (hukum islam), bahwa Forex (bisnis valuta asingvalas) diperbolehkan dalam hukum Islam. Transaksi jual beli yang seharusnya dilakukan dalam hukum Islam sebagai berikut: 1. Ada Ijab Qobul Ijab Qobul disini berarti bahwa ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual yang menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Dalam I. Q (ijab qobul) bisa dilakukan dengan cara lisan, tulisan dan utusan. Dan antara penjual dan pembeli harus sadar (dewasa dan berakal sehat) tidak ada paksaan) 2. Objek yang di transaksi kan harus memenuhi syarat seperti dibawah ini: Barang tersebut bukan termasuk barang yang najis. Barang tersebut bisa dimanfaatkan. Barang tersebut dapat di serah terima kan Barang tersebut memiliki kejelasan dan harganya Barang tersebut di transaksi kan (jual-beli) dengan kuasa pemilik Barang sudah berada di tangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Dari penjelasan diatas, menunjukkan bahwa bisnis forex masih dalam koridor transaksi jual beli menurut pandangan Islam, karena tidak menyalahi aturan yang ada. Sebenarnya mahih banyak yang perlu dijelaskan dalam masalah hukum bisnis forex ini, namun kami (selaku admin website) mengambil yang sekiranya dapat dipahami secara mudah terlebih dahulu, bagi sobat yang ingin mengetahui penjelasan lebih lanjut, bisa membaca dalam website syariahonline tentang fatwa MUI dan penjelasannya. SK (Surat Keputusan) MUI terkait hukum bisnis online handel forex silahkan dibaca dalam situs syariahonline, kami tidak mengambil artikel tersebut dan menaruh dalam website ini. Semoga bermanfaat sobat Salam Ijo Ijo Royo. beBisnis lah - Sekilas tentang Majelis Ulama Indonesien alias MUI (kependekannya) adalah wadah atau majelis para ulama, zuama dan cendikiawan muslim Indonesien untuk menyatukan gerak dan langkah umat Islam Indonesien dalam mewujudkan cita-cita bersama. Berdiri pada tanggal 7 rajab 1395 H, yang bertepatan dengan tanggal 26 juli 1975 M di jakarta. MUI ini bisa dibilang sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya) dan memegang peranan penting bagi pemerintah Indonesien, yang selalu berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesien dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT, memberikan nasihat dan fatwa mengenai Masalah beragama dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat Indonesien. Fatwa MUI tentang Trading Forex atau Fatwa MUI tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUI. III2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan jual beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran islam berbeda antar satu bentuk dengan bentuk lainnya. C. Bahwa Agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. . 2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak). (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dengan teks Muslim Dari Ubadah Bin Shamit, Nabi sah Bersabda: Jual Lah Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dengan Gandum, Syair Dengan Syair, Kurma Dengan Kurma Dan garam dengan garam dengan syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, jual lah sekehendakmu jika dilakukan dengan tunai. 4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: Jual Beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai. 5. Hadits Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambah sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah sebagian atas sebagian Yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan tunai. 6. Hadits Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadits Nabi riwayat Tarmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan dengan diantara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma, Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinan Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. USS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423 H 24 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional menetapkan: Fatwa Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Pertama: Ketentuan Umum Transaksi Jual Beli Mata uang Pada Prinsipnya Boleh Dengan ketentuan sebagi berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh) 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) Atau penyelesaiannya paling lambat dala jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagi proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional 2. Transaksi FOWARD yaitu transaksi pembelian dan penjualan yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 Jam sampai satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahan nya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk foward vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari ( Lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjual valas yang sama dengan harga foward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi) 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi) Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliuran, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Jakarata Tanggal: 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesien Oke, itulah bunyi dan lengkapnya Fatwa MUI tentang Handel Forex. Semoga dapat diambil pelajaran, bisa dijadikan acuan, semua keraguan menghilang dan glücklichen handel. Terimakasih, Salam Profit dan Salam Sukses buat semuanya. Fatwa MUI Tentang Forex Halal atau Haram. Mau tau gan Fatwa MUI Tentang Forex Halal atau Haram. Yuuk cekidot) Pada dasar perdagangan valuta asing atau Trading forex tidak sepenuhnya haram atau pun halal, karena fatwa MUI mengatakan selama transaksi tersebut dilakukan bukan untuk spekulasi, kebutuhan, tidak ada bungaswap dan tidak lebih dari 48 jam, maka transaksi tersebut di perbolehkan untuk lebih lanjutnya Silakan ke halaman ini Mungkin sebagian dari und a saat ini mulai bertanya tanya) bagaimana dengan transaksi forex melalui broker. Kalau und a baca fatwa MUI tersebut, MUI jelas jelas tidak membolehkan. ) Karena Pasti Ada Swap, unda tidak butuh butuh amat, dan biasanya strategi forex yang baik adalah lebih dari 48 jam :) kecuali und ein handel forex dengan memilih akun syariah karena tidak ada bunga, dan strategi und a harus scalper, dan mempunyai perusahaan multinasional atau ekspor Impor singkat kata perdagangan forex itu haram kalau menurut MUI :) dan saran saya adalah jika anda seorang moslemischen yang baik, maka forex bukan usaha yang baik bagi und ein Mungkin sebagian dari anda bertanya (kalau juga tidak apa apa sih) bagaimana dengan anda, handel forex Juga kan Jawabannya sederhana mas stirn: D ane bukan muslim yang baik, jadi fatwa tersebut ane lupakan sedikit) kikikikikk tapi tetap, atas dasar moral jika und ein seorang yang baik, maka jangan karena hal tersebut haram :)
No comments:
Post a Comment